Pasal1 TAP MPR itu memuat tiga ayat: Sumber hukum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk penyusunan peraturan perundang-undangan; Sumber hukum terdiri dari sumber hukum tertulis dan hukum tidak tertulis; Sumber hukum dasar nasional adalah Pancasila sebagaimana tertulis dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu. PengertianNorma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama. Secara etimologis, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu "Norm" yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Normapada hakekatnya merupakan kaedah hidup yang memengaruhi tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat. Juga dapat diartikan aturan atau ketentuan yang mengatur kehidupan warga masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Norma adalah kaidah, aturan atau adat kebiasaan dan/atau hukum yang berlaku dalam NormaKaidah 1. KAEDAH HUKUM DAN KAEDAH SOSIAL 2. Kaedah merupakan padanan dari patokan bersikap yang berasal dari kata Kaedah (Arab) atau Norma (Latin), Gredingsregel (Bld) yang berarti patokan bersikap. Hakekat kaedah adalah waarde oondeel yang berarti panduan menilai atau penilaian. Kaidah adalah aturan tingkah laku atau sesuatu yang seharusnya di lakukan oleh manusia dalam kehidupan . Siapapun dari kita yang mengaku bagian dari suatu tatanan masyarakat, haruslah paham dan aware tentang keberadaan dan pentingnya norma dalam kehidupan. Norma merupakan suatu komponen krusial yang kelak akan memandu jalannya suatu peradaban. Tanpa adanya suatu norma, sudah bisa dipastikan suatu chaos atau kekacauan akan terjadi. Begitu juga, pengabaian atas norma yang telah ada, cepat atau lambat akan mengarahkan suatu bangsa menuju kehancuran sebenarnya. Pengertian NormaNorma AdalahFungsi NormaTujuan NormaMacam-Macam NormaNorma KesusilaanNorma HukumNorma AgamaNorma KesopananNorma dalam Masyarakat Bagaimanakah sebenarnya pengertian norma itu sendiri? Ada begitu banyak definisi norma yang bisa kita temui. Masing-masing sebenarnya mengarah pada satu nilai yang sama dan seragam. Berikut adalah beberapa pengertiannya Norma Adalah Norma dapat dimaknai sebagai suatu kaidah, pedoman, atau petunjuk tentang bagaimana cara kita bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Ini mengacu pada suatu pola-pola tertentu yang dianut dan disepakati bersama. Definisi norma yang lain berdasarkan KBBI Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah suatu ketentuan atau aturan yang mengikat suatu kelompok masyarakat. Lebih lanjut, setiap warga masyarakat diharapkan dapat mematuhi dan melaksanakan apa yang tertuang dalam norma. Sebagai aturan dalam masyarakat, norma biasanya berwujud aturan yang tak tertulis. Meski tidak tertulis, namun dengan penuh kesadaran masyarakat mematuhinya. Justru kepatuhan terhadap aturan tak tertulis seperti inilah yang menjadi ciri khas adat ketimuran kita. Fungsi Norma Apakah fungsi dari keberadaan norma? Secara umum, norma berfungsi untuk memandu, menata, serta mengendalikan tingkah laku masyarakat, agar sesuai dengan tujuan dan kondisi-kondisi yang diharapkan. Norma juga berfungsi sebagai pakem atau batasan dalam bertindak agar tidak melampaui batas. Bila pakem atau batasan-batasan ini diterobos, sudah pasti akan terjadi kekacauan akibat pelanggaran yang dilakukan. Tujuan Norma Sebagaimana fungsinya yang menjadi kaidah atau pakem dalam bertingkah laku, ada tujuan-tujuan yang ingin dicapai oleh penerapan norma di tengah masyarakat. Secara lebih terperinci, tujuan-tujuan norma dapat diuraikan sebagai berikut Mengatur dan menata perilaku masyarakat sesuai nilai-nilai yang disepakati bersama Memandu ketercapaian tujuan bersama Menghindari terjadinya gesekan atau benturan kepentingan dalam masyarakat Menciptakan keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat Membimbing masyarakat agar dapat beradaptasi dengan nilai-nilai yang ditanamkan Macam-Macam Norma Ada begitu banyak jenis norma yang berlaku dalam masyarakat. Masing-masing memiliki cakupan aspek yang berbeda dalam kehidupan manusia. Masing-masing mengatur dan memberikan pedoman. Berikut adalah macam-macam norma dan penjelasannya Norma Kesusilaan Norma kesusilaan, sebagaimana namanya, berkaitan dengan tatanan susila adab atau sopan santun dalam berperilaku. Norma ini berasal dari nurani atau lubuk sanubari terdalam manusia. Karena dari hati nurani, pantas atau tidaknya suatu perbuatan biasanya bisa dinalar sendiri. Norma kesusilaan ini mendorong manusia agar berperilaku terpuji dan menghindari tingkah laku sebaliknya. Uniknya, apabila melanggar norma kesusilaan ini, sanksi atau hukuman yang diberikan bukanlah sanksi tegas dan kaku, melainkan berupa pengucilan atau cemoohan. Sanksi semacam ini terkadang menimbulkan efek psikologis yang lebih signifikan pada diri seseorang, sehingga tak lagi mengulangi pelanggaran yang dimaksudkan. Norma Hukum Norma hukum merupakan suatu norma formal yang sifatnya lebih tegas dan riil. Norma ini berakar dari Undang-undang yang dibuat pemerintah atau negara. Norma hukum ini sifatnya tertulis serta memiliki sanksi yang mengikat dan memaksa. Sebagai suatu negara berlandaskan hukum, keberadaan norma hukum menjadi suatu pedoman wajib yang mengatur pergaulan warga negaranya. Tanpa adanya norma hukum dalam masyarakat, kekacauan dalam masyarakat sudah dapat dipastikan terjadi. Norma hukum dibuat untuk melengkapi keberadaan norma-norma yang lain. Norma hukum lebih ditujukan untuk melindungi kepentingan setiap warga masyarakat dalam tata pergaulan sehari-hari. Terkait fungsi perlindungan inilah, maka ancaman atau sanksi bagi pelanggarnya juga tidak main-main. Sanksi atau hukuman yang dijatuhkan bagi pelanggar norma hukum bisa berupa denda atau penjara. Itulah sifat norma hukum, nyata dan tegas. Norma Agama Berbeda dengan norma kesusilaan dan norma hukum, norma agama merupakan kaidah yang berakar dari aturan-aturan Ilahi, Sang Pencipta Alam Semesta. Ini berisi petunjuk, larangan, dan perintah untuk dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan dari adanya norma agama tak lain adalah sebagai pedoman untuk manusia hidup di dunia ini. Bagi mereka yang patuh dan melaksanakan perintah dalam norma agama, pahala berlipat akan diberikan. Sebaliknya bagi mereka yang tak melaksanakan atau melanggar norma ini, sama halnya durhaka terhadap Tuhannya. Untuk itu, balasan setimpal baik di dunia maupun di akhirat akan didapatkan. Norma Kesopanan Berbeda halnya dengan norma kesopanan, ini merupakan suatu norma yang dilandasi oleh beberapa unsur seperti etika, tata krama, kepantasan, serta kebiasaan yang ada dalam suatu masyarakat. Dalam kaitannya dengan kebiasaan yang berlaku di suatu masyarakat, maka norma kesopanan terkadang berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lain. Terdapat unsur nilai dan adat istiadat yang mendasari norma ini, tergantung pada kebiasaan di daerah masing-masing. Norma dalam Masyarakat Secara garis besar, norma-norma yang berlaku dalam masyarakat berisi patokan-patokan tak tertulis. Sedangkan norma hukum merupakan satu-satunya norma tertulis dengan sanksi tegas dan mengikat. Meski pada dasarnya norma merupakan suatu kaidah tak tertulis, bukan berarti kemudian kita meremehkannya karena tak ada sanksi riil yang nampak, terkecuali norma hukum. Berikut adalah beberapa pertanyaan terkait norma yang sering muncul Apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai norma dasar? Jawaban Maksud dari Pancasila menjadi norma dasar adalah bahwasanya Pancasila menjadi dasar atau kaidah yang mengatur segala perilaku dan kehidupan setiap warga negara Indonesia. Dengan kata lain, segala norma dan aturan baru yang dibentuk akan dikembalikan lagi akarnya pada Pancasila sebagai dasar utamanya. Mengapa norma diperlukan dalam masyarakat? Jawaban Norma diperlukan dalam masyarakat untuk memberikan pedoman atau petunjuk bagi jalannya kehidupan bermasyarakat, menghindari adanya benturan kepentingan, dan menjaga ketertiban serta keamanan dalam masyarakat. Sebutkan jenis-jenis norma yang berlaku dalam masyarakat! Jawaban Jenis-jenis norma yang berlaku dalam masyarakat di antaranya adalah norma kesusilaan, norma agama, norma hukum, dan norma kesopanan. Bagaimana proses terbentuknya norma dalam masyarakat? Jawaban Norma dalam masyarakat terbentuk atas dasar sikap saling membutuhkan antara individu yang satu dengan individu yang lain. Sebagai makhluk sosial, jelas kita saling berinteraksi dalam pergaulan. Dalam pergaulan tersebut terkadang muncul berbagai gesekan atau ketidakcocokan satu sama lain. Atas dasar itulah, dibentuk aturan-aturan berisi kesepakatan yang secara umum tak tertulis untuk dipatuhi bersama. Sahabat itulah pengertian seputar norma, fungsi, dan macam-macamnya. Dengan mengetahui makna dan macam-macam norma yang berlaku dalam masyarakat, diharapkan kita mampu menempatkan dan membawa diri dimanapun kita berada. Sebagai warga negara Indonesia yang baik dengan nilai-nilai adat ketimuran yang sangat kental, sudah sepatutnya kita patuh dan tak abai atas norma-norma yang berlaku dalam masyarakat kita. Pengertian NormaPentingnya Norma dalam MasyarakatMacam-Macam Norma dalam MasyarakatNorma AgamaNorma kesusilaankesopanan/adatNorma HukumSebarkan ini Pengertian Norma adalah kaidah, pedoman, acuan, dan ketentuan berperilaku dan berinteraksi antar manusia di dalam suatu kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan bersama-sama. Secara etimologi, kata norma berasal dari bahasa Belanda, yaitu “Norm” yang artinya patokan, pokok kaidah, atau pedoman. Namun beberapa orang mengatakan bahwa istilah norma berasal dari bahasa latin, “Mos” yang artinya kebiasaan, tata kelakuan, atau adat istiadat. Biasanya norma berlaku dalam suatu lingkungan masyarakat tertentu, misalnya etnis atau negara tertentu. Namun, ada juga norma yang sifatnya universal dan berlaku bagi semua manusia. Norma merupakan aturan berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat. Bagi individu atau kelompok masyarakat yang melanggar norma-norma yang berlaku di masyarakat tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang berlaku. Dengan kata lain, norma memiliki kekuatan dan sifatnya memaksa. Pentingnya Norma dalam Masyarakat Norma atau kaidah adalah ketentuan yang mengatur tata kehidupan atau tata pergaulan antarmanusia dalam arti luas. Norma merupakan petunjuk/pedoman hidup. Norma mempengaruhi tingkah laku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga dapat diwujudkan tata kehidupan yang tertib, aman, nyaman, tenteram, dan damai. Jika tidak ada norma, kehidupan manusia tidak ada bedanya dengan kehidupan binatang. Norma memiliki fungsi sebagai pedoman dan pengatur dasar kehidupan sseorang dalam bermasyarakat sehingga terwujud kehidupan antara manusia yang aman, tenteram, dan sejahtera. Macam-Macam Norma dalam Masyarakat Ada empat norma yang berlaku dalam masyarakat, yaitu norma agama, kesusilaan, kesopanan/adat, dan hukum. Norma Agama Norma agama merupakan sekumpulan kaidah atau peraturan hidup yang sumbernya dari wahyu Ilahi. Norma agama ialah peraturan hidup yang harus diterima manusia sebagai perintah, larangan, dan ajaran yang bersumber dari Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, para penganut agama merasa yakin bahwa apa yang diatur dalam ajaran agama merupakan sesuatu yang datangnya dari Tuhan. Norma agama tercantum dalam kitab suci agama. Norma agama merupakan peraturan yang diterima sebagai perintah, larangan, anjuran Tuhan Yang Maha Esa. Norma agama tidak memberikan sanksi yang tegas bagi para pelanggarnya. Pelanggaran terhadap norma agama akan mendapat sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa berupa siksa kelak di akhirat. Norma agama menganut bagaimana manusia berhubungan dengan penciptanya, dengan sesama dan lingkungannya. Sanksi norma agama pasti, tetapi tidak bersifat langsung karena baru akan diperoleh setelah meninggal dunia. Jika setiap umat manusia takut terhadap dosa maka manusia tidak akan melakukan pelanggaran terhadap norma agama ini. Contoh norma agama adalah Melaksanakan sholat/sembahyang tepat pada waktunya; Menjauhi larangan agama, seperti melakukan perjudian, minum-minuman keras, mencuri, berbuat fitnah, membunuh, berbuat zina, berbuat riba; Melaksanakan ketentuan agama, seperti membantu sesama manusia, menghormati orang lain, tidak semena-mena terhadap orang yang lemah; Norma kesusilaan Setiap manusia memiliki hati nurani yang membedakan dengan mahluk lainnya. Kansil menyatakan bahwa norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia insan kamil. Peraturan-peraturan hidup ini berkenaan dengan bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Jadi norma kesusilaan adalah norma/ketentuan yang bersumber dari hati nurani insan kamil manusia tentang apa yang dianggap baik atau tidak baik. Oleh para ahli dikatakan bahwa norma ini merupakan norma yang dijadikan pedoman bersikap dan berperilaku. Misalnya berbuat jujur, berbuat baik terhadap sesama manusia, tidak berbohong, berkata benar. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan merupakan pelanggaran terhadap perasaannya, dan akan mendapatkan sanksi dari masyarakat. Sanksi pelanggaran, misalnya berupa celaan, dicemooh, dicap tidak baik, bahkan dikucilkan dari masyarakat setempat. Contoh norma kesusilaan Berkata jujur, benar. Berlaku adil terhadap sesama. Menghormati, menghargai orang lain. Berbuat baik terhadap sesama manusia. Dilarang membunuh. Norma kesopanan/adat Norma kesopanan juga sering disebut sebagai norma adat masyarakat sebab norma ini timbul dari pergaulan hidup masyarakat tertentu. Landasan kaidah ini adalah kepatuhan, kepantasan dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat itu. Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang bersumber dari tata pergaulan masyarakat tentang etika atau sopan santun, dan tata krama dalam masyarakat. Norma kesopanan tidak berlaku bagi seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat regional. Norma kesopanan dijadikan pedoman bagi sebagian besar orang-orang Indonesia dan dipertahankan dalam pergaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa. Misalnya, tidak meludah di sembarang tempat, menghormati orang yang lebih tua atau dituakan, permisi jika hendak masuk ke rumah orang lain. Contoh norma kesopanan Menghormati orang yang lebih tua atau dituakan. Bertutur kata yang sopan, tidak menyakitkan kepada siapa pun. Masuk rumah orang lain dengan permisi. Mempersilahkan/memberikan tempat duduk pada wanita dalam Bus, atau kereta api. Tidak meludah di sembarang tempat. Norma Hukum Norma hukum adalah norma/aturan-aturan yang bersumber dari pemerintah atau negara. Norma hukum dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang dengan tertulis atau sistematika tertentu. Pelanggaran terhadap norma hukum dan dikenakan sanksi yang tegas berupa denda, dan atau penjara. Norma hukum isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaannya dapat dipertahankan dengan paksaan oleh alat-alat negara. Sumber norma hukum dapat berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, kebiasaan, dan doktrin. Menurut Kansil, norma hukum mempunyai ciri-ciri sebagai berikut. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. Peraturan itu diadakan leh badan-badan resmi yang berwajib. Peraturan itu bersifat memaksa. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas. Berisi perintah dan larangan. Pemerintah dan atau larangan itu harus patuh ditaati oleh setiap orang. Pelaksanaan norma hukum dapat dipaksakan, karena hukum mempunyai sifat mengikat semua warga negara. Misalnya, Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain dikenakan pidana penjara dengan ancaman pidana sekurang-kurangnya 15 tahun. Pengemudi kendaraan bermotor harus membawa Surat Ijin Mengemudi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK. Barang siapa mengambil hak milik orang lain untuk dikuasai, kepadanya akan dikenakan sanksi pidana. Tidak boleh ingkar janji, penipuan dalam jual beli. Timbulnya norma hukmu dalam masyarakat suatu negara karena ketiga norma yang telah ada agama, kesusilaan, dan kesopanan belum mencukupi untuk menjamin ketertiban dalam hidup bermasyarakat. Secara lebih rinci, norma hukum diperlukan karena sebagai berikut. Tidak semua orang mematuhi norma yang telah ada agama, kesusilaan, kesopanan. Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang belum dijamin oleh ketiga norma yang ada. Masih adanya kepentingan-kepentingan yang bertentangan dengan ketiga norma yang ada, padahal masih memerlukan perlindungan. Fungsi norma hukum adalah untuk, Melengkapi norma-norma yang telah ada norma agama, kesusilaan, kesopanan dengan sanksi yang tegas dan nyata; Mengatur hal-hal yang belum diatur oleh norma-norma yang ada Tidak jarang norma hukum mengatur hal-hal yang berlawanan dari norma yang ada baca juga; Hakikat Norma Adalah 14 Prospek Kerja Teknik Kimia dan Gajinya √ Spektrum Gelombang Elektromagnetik - Norma adalah kaidah atau aturan yang berlaku bagi tingkah laku manusia yang berisi perintah, larangan, dan sanksi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat warga kelompok dalam masyarakat. Di mana sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yang sesuai dan norma di masyarakat Dalam setiap kelompok masyarakat terdapat macam-macam norma. Norma tersebut dipakai sebagai pedoman bagi masyarakat, bahkan memiliki sanksi bagi yang melanggar. Baca juga Dinilai Langgar Norma, Pemprov DKI Tak Beri Izin DWP 2020 Digelar Berikut macam-macam norma di masyarakatNorma agama Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud, norma agama menjadi pedoman hidup manusia yang sumbernya dari Tuhan Yang Maha Esa. Isinya itu berupa perintah, ajaran, dan larangan. Perintah adalah suatu perbuatan yang harus dilakukan atau dikerjakan. Larangan adalah suatu perbuatan yang tidak bisa dilakukan atau harus dihindari. Sementara sanksi adalah akibat atau hukuman yang diberikan kepada orang yang melanggar aturan atau norma. Sanksi untuk norma agama itu berupa dosa dengan balasannya diakhirat kelak. Contohnya, tidak mencuri, tidak boleh berzina, dan melaksanakan ibadah. Ilustrasi hakikat norma di masyarakat. Foto PixabaySebagai makhluk sosial, manusia perlu berinteraksi dengan manusia lainnya. Dalam melakukan hubungan tersebut diperlukan sebuah norma yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat. Ya, norma merupakan kaidah yang berisi petunjuk hidup untuk norma dipandang sebagai rambu-rambu yang dipakai seseorang dalam bermasyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan norma, yaitu menjadi pedoman, arahan, dan tata tertib bagi masyarakat agar tercipta lingkungan yang tentram dan teratur. Selain itu norma juga berguna untuk mengatur tingkah laku manusia dalam membedakan mana yang benar dan berisikan perintah dan larangan yang jika dilanggar seseorang akan mendapatkan sanksi atau hukuman. Oleh sebab itu, dalam negara yang menjunjung tinggi sebuah norma, aturan bagaimana berperilaku dalam masyarakat harus ditaati dan dilaksanakan. Norma sendiri dibedakan menjadi empat jenis, yaitu norma agama, norma hukum, norma kesusilaan, dan norma AgamaNorma agama bersumber dari kitab suci masing-masing agama yang di dalamnya terdapat perintah dan larangan Tuhan. Setiap agama selalu mengajarkan kebaikan. Karenanya, pelanggaran dalam norma agama berbentuk ganjaran dosa yang akan dihitung di norma agama adalah larangan untuk tidak membunuh sesama umat manusia, menghormati yang lebih tua dan menyayangi yang lebih muda, beribadah sesuai kepercayaan, tidak boleh berperilaku yang merugikan orang lain, dan hakikat norma di masyarakat. Foto PixabayNorma HukumNorma hukum diberlakukan dalam suatu negara dan dibentuk oleh lembaga yang berwenang. Norma ini bersifat memaksa dan melindungi seluruh kepentingan manusia didalamnya, termasuk dalam lingkungan sosial serta tata tertib yang berlaku. Sanksi yang didapatkan dari pelanggar norma hukum sangat tegas berupa hukuman penjara, denda, bahkan hukuman norma hukum dapat dilihat pada ketentuan undang-undang yang berlaku. Mulai dari Peraturan Presiden hingga ke lapisan terkecil dalam masyarakat seperti keputusan RT, harus dipatuhi. Jika dilanggar, maka seseorang akan mendapatkan hukum sesuai dengan yang berlaku dalam peraturan KesusilaanNorma kesusilaan adalah aturan hidup yang bersumber dari hati nurani manusia. Seseorang dapat menilai perilaku mana yang baik dan buruk berdasarkan hati nuraninya. Kesadaran diri dalam norma kesusilaan menuntut seseorang untuk kembali sadar dengan hakikatnya sebagai manusia yang norma kesusilaan adalah bersikap jujur, menghargai sesama manusia, memilih tidak melakukan perilaku buruk seperti mencuri atau memfitnah orang lain, dan sebagainya. Orang yang melanggar norma kesusilaan biasanya akan mendapatkan perasaan gelisah, cemas, dan KesopananNorma kesopanan adalah aturan hidup yang timbul dari pergaulan sesama manusia. Norma ini biasanya menjunjung tinggi sebuah kebiasaan yang telah disepakati dalam sebuah masyarakat, sehingga bersifat khusus atau regional. Pelanggar norma ini akan mendapatkan sanksi pengucilan sosial atau pengasingan dari masyarakat. Contoh norma kesopanan adalah mempersilakan yang tua untuk mendapatkan kursi prioritas dalam kendaraan umum, membiasakan 3s salam, sopan, dan santun terhadap manusia lainnya, dan sebagainya.

sebagai kaidah ketentuan atau petunjuk hidup norma